Manokwari Lembaran Papua – Seorang kakek di Manokwari, berusia 60 tahun, berinisial ER, melakukan tindak pidan, memperkosa seorang gadis Tuna Wicara berumur 20 tahun, merupakan tetangganya sendiri hingga korban hamil.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu, mengatakan pemerkosaan terhadap korban terjadi di tahun 2024 hingga tahun 2025, dimana saat itu korban merupakan gadis 20 tahun dan mengalami keterbatasan dalam berbicara (tuna wicara), dipanggil pelaku ke rumahnya dan di iming imingkan uang dengan jumlah bervariasi dari nilai 20 ribu hingga 50 ribu.
Namun setibanya korban di rumah pelaku, lalu pelaku kemudian menarik korban masuk kedalam kamar, dimana saat itu anak dan istri pelaku tidak berada di rumah.
Usia menarik korbannya, pelaku lalu membaringkan korban dengan cara tindak kekerasan, dimana pelaku menindis kedua tangan korban, serta menutup mulut korban agar tidak berteriak sehingga korban pun tak berdaya, lalu memperkosa korban.
Pelaku mengulangi perbuatannya sebanyak tujuh kali, hingga keluarga korban curiga dengan kondisi korban layaknya orang hamil .
Keluarga korban lalu menanyakan ke korban siapa yang menyetubuhinya, sehingga korban menunjuk rumah pelaku yang berada di dekatnya dan menyampaikan ciri ciri dimaksud korban.
Atas kejadian tersebut pihak korban lalu melaporkan perbuatan er menyetubuhi korban secara kekerasan, ke Polreta Manokwari.
Mendapatkan laporan adanya kasus pemerkosaan gadis tuna wicara, anggota Reskrim Polresta Manokwari, lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, usia ditangkap, pelaku diboyong ke Polresta Manokwari guna dimintai keterangan.
Dalam keterangan pelaku di hadapan penyidik, pelaku membenarkan telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban gadis tuna wicara sebanyak tujuh kali, hingga kondisi korban kini telah berbadan dua .
Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 285 kuhp dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.