Polda Papua Barat Bongkar Kasus Narkoba dan Miras Oplosan di Manokwari
Manokwari lembaran papua – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat membongkar peredaran narkotika dan minuman keras ilegal.
Dalam waktu hampir bersamaan, polisi berhasil membongkar tiga kasus menonjol, yakni peredaran sabu, ganja, dan produksi miras oplosan di Manokwari.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, menjelaskan kasus pertama terjadi pada Minggu (31/8/2025), dimana tersangka R (41) diamankan di Bandara Rendani Manokwari dengan barang bukti sabu seberat 61,82 gram yang disembunyikan di dalam pakaian.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 6–20 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda Rp1–10 miliar.
Kasus kedua diungkap pada Jumat (5/9/2025) di Pelabuhan Manokwari. Polisi mengamankan JW (72) kedapatan membawa dua karung berisi ganja dengan berat total 840,82 gram.
Dari hasil pengembangan, turut diamankan EA (36) diduga sebagai pemilik ganja. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5–20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda Rp1–10 miliar.
Selain narkoba, Ditresnarkoba juga membongkar praktik pembuatan minuman keras oplosan di Perumahan Griya Kartika Weluri, Manokwari, pada Senin (8/9/2025). Dua tersangka, AAPR (25) dan MS (50), ditangkap bersama ratusan botol minuman oplosan siap edar, bahan baku, serta ribuan botol kosong berbagai merek.
Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 204 KUHP ayat (1), Pasal 135 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 55 huruf (a) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, serta Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Pengungkapan tiga kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Papua Barat melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan miras ilegal.
Polisi mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan ini dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba maupun miras oplosan.












































































