Manokwari, Lembaran Papua -Penyelidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Bayi dan Ibu Hamil di Puskesmas Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat telah memasuki babak baru.
Pasalnya, setelah beberapa waktu ditangani penyidik dan belum ada penetapan tersangka, kini Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari akan mengagendakan pemeriksaan Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk diketahui Dana BOK sebesar Rp740 juta sebenarnya merupakan dana Covid-19 pada Tahun 2021. Sejak 2019 dan 2020 Pemerintah menganggarkan dana Covid sekitar Rp1 Miliar, kemudian di Tahun 2021 Dana Covid-19 dikucurkan ke Puskesmas Amban sebesar Rp740 juta serta Tahun 2022 kembali dialokasikan sebesar Rp1 Miliar.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Napitupulu yang di konfirmasi Kamis (30/1) mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan memeriksa Ahli dari BPKP. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,
Dalam gelar perkara dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Amban akan digelar bersama dengan Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
Dikatakan, sejumlah saksi termasuk para pegawai hingga kepala Puskesmas telah di periksa oleh penyidik Polresta Manokwari untuk menggali keterangan. Bahkan penyidik saat ini telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara PKN yang di hitung oleh Auditor BPKP. “Kerugian negara sekitar Rp400 juta,”jelasnya.
Dana BOK di Puskesmas Amban yang seharusnya masuk dalam dana Covid-19 diperuntukkan bagi Bayi dan Ibu Hamil. Namun kuat dugaan anggaran tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.