Manokwari, Lembaran Papua – Satuan Reskrim Polresta Manokwari membekuk seorang terduga pelaku penembakan advokat Yan CH Warinussy 17 Juli 2024 lalu berinisial ZT.
Pelaku dibekuk saat hendak mengikuti kegiatan HUT Pekabaran Injil ke 170 Di Pulau Mansinam.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. R.B. Simangunsong, selasa (04/02/2025) melalui rilisnya terhadapa awak media, membenarkan salah satu dari 4 orang terduga pelaku telah ditangkap tim khsusus Reskrim tanpa perlawanan
Adapun peran dari ZT dalam kasus penembakan advokad merupakan orang yang menemani pelaku utama berinisial OU selaku dalang utama penembakan, lantaran pelaku tergolong sulit ditangkap lantaran bersembunyi di hutan
Tertangkapnya salah satu pelaku pelaku penembakan menjadi titik terang atas perkembangan kasus penembakan ini, serta untuk mengetahui motif dari pelaku lakukan aksi penembakan.
Ada pun kronologis singkat dari pelaku lakukan aksi penembakan, dimana saat itu rekan pelaku dijemput guna memantau sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, usai sidang digelar pelaku lalu membuntuti korban ke arah Sanggeng.
Saat korban berada di sebuah Bank, pelaku lalu menembak korban menggunakan senapan angin dan mengenai korban lalu para pelaku kabur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pqsal 338 dan 351 serta junto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Bagi pemilik senjata api itu sendiri dijerat Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.