Manokwari lembaran Papua – hingga kini Kasus dugaan korupsi di Puskesmas Amban, Manokwari belum terlihat adanya perkembangan, terutama belum jelasnya siapa diminta pertanggungjawaban secara Hukum.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manokwari Asrul SH Kamis (20/2/2025). mengaku perkara ditangani Penyidik Polresta Manokwari, sudah tiga kali dikirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP.
Dukatakan, dua SPDP sebelumnya terkait kasus BOK Puskesmas Amban terpaksa kejaksaan kembalikan ke penyidik karena tidak memuat nama Tersangka, jika dalam kurun waktu 2X30 Hari tidak ada kepastianya dikembalikan, ujarnya
Terpisah Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Napitupulu menyebut penyidiknya sudah melakukan pemeriksaan saksi Ahli dari BPKP Selasa (18/2), usai pemeriksaan sakasi dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka, ungkapnya.
Dikatakan, pemeriksaan saksi ahli ini berkaitan dengan dikeluarkannya hasil perhitungan kerugian negara penggunaan dana BOK di Puskesmas Amban Tahun 2021 dengan nilai total Rp750 Juta, dimana terdapat kerugian negara mencapai Rp400 juta.
Ditambahkan dalam dugaan perkara korupsi BOK di Puskesmas Amban pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara dugaan korupsi ini ditangani Satreskrim Polresta Manokwari, dimana ada upaya dari para terduga tersangka untuk merngrmbalikan kerugian negara
Sementara pihak terlapor diberikan kesempatan 60 Hari untuk mengembalikan kerugian negara, namun inisiatif dari terduga tersangka belum memiliki etikat baik untuk mengembalikan kerugian negara ungkapnya.