Manokwari Lembaran Papua – Bos atau pemodal yang memfasilitasi aktivitas penambangan ilegal di Manokwari kini mendekam di tahanan Mapolresta Manokwari, sebanyak 7 orang terdiri dari pemodal dan penambang saat terjaring operasi penambangan emas tanpa izin atau PETI dilakukan Polresta Manokwari.
Akibat penagkapan dilakukan Aparat Kepolisan, salah satu pemoda (bos Tambang) melakukan praperadila ke Pengadilan Negeri Manokwari terkait proses penangkapan dan penetapnnya sebagai tersangka.
Dalam proses sidang Praperadilan dilakukan hakim tunggal, Markham, mejlis hakim memutuskan yakni menolak permohonan pemohon TA alias Gareng terkait penetepannya sebagi tersangka dan proses penangkapannya.
Atas putusan majelis hakim Praperadilan, tersangka TA alias Gareng, kini telah mendekam di sel Polresta Manokwari sambIl menunggu proses pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Manokwari serta proses sidang bakal dilaluinya,
Permohonan pemohon sebelumnya meminta majelis menerima permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan surat perintah penyidikan dengan Nomor :SP.sidik/172.a/XII/RES.5.5/2024/Sat Reskrim tanggal 21 Desember 2024 yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon Kapolresta cq Satreskrim Polresta Manokwari terkait dengan dugaan tindak pidana secara bersama – sama melakukan penambangan tanpa izin dan menampung, memanfaatkan,melakukan pengolahan dan atau pemurnian batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK,IPR. Sipb atau izin.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 jo pasal 161 undang – Undang Republic Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Setelah menghadapi praperadilan diajukan salah satu tersangka, penyidik tindak pidana tertentu Satreskrim Polresta Manokwari berencana akan melimpahkan berkas dan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manokwari, beserta barang bukti berupa emas murni hasil penambangan sekitar 0,8 gram emas dan alat-alat dulang, seperti dompeng, Alkon.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Napitupulu Selasa (18/2/2025), sebelumnya telah berhasil menangkap 7 penambang dan barang buktinya, satua diantaranya merupakan pemodal berinisial TA alias Gareng dan penambang berinisial HR, HY, JR, AD PS dan SN