Fakfak lembaran papua – Polres Fakfak memusnahkan dua paket barang bukti narkotika jenis ganja dari tangan kedua tersangka dalam kasus berbeda dimusnahkan di Mapolres Fakfak Senin, (7/6/2025).
Pemusnahan kedua barang butki ganja kering tersebut mengingat, berkas kedua tersangka memasuki tahap penyidikan.
Kedua barang bukti tersebut berasal dari dua laporan polisi berbeda dengan dua tersangka, lantaran para tersangka tengah menjalani proses hukum.
Kegiatan dipimpin Wakapolres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, didampingi Plh.Kabag Ops AKP Wisran Litiloly, Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi, S.Sos, Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, serta Kanit Provost Aipda Rusdianto A. Saleh.
Barang bukti ganja kering siap edar pertamaberdasarkan LP/A/3/VI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Fakfak dengan tersangka Y.M.S, laki-laki 29 tahun asal Kota Sorong, ditangkap 28 Juni 2025 di Jalan Salasa Namudat, Distrik Fakfak, dengan barang bukti ganja seberat 14,5 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian persidangan masing-masing 1 gram, sebanyak 12,5 gram ganja dimusnahkan.
Sedangkan data dari LP/A/4/VI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Fakfak tanggal 28 Juni 2025 dengan tersangka K.D.T. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 plastik bening berisi ganja dengan berat 11,1 gram. Setelah disisihkan 2 gram (1 gram untuk uji laboratorium dan 1 gram untuk persidangan), sebanyak 9,1 gram ganja dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Fakfak Qisthi Tamengrupa, bersama perwakilan dari internal Polres Fakfak, diaman Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan ini pula dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan keterbukaan proses penyidikan kepada publik, ujar Iptu Joha Eko Wahyudi, selaku Kasat Resnarkoba Polres Fakfak.
Polres Fakfak mengimbau masyarakat agar turut serta membantu kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.