Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti senjata api laras panjang dan 1.600 butir amunisi dari berbagai kaliber.
Pemusnahan ini berlangsung di Lapangan Tembak Markas Komando Satuan Brimob Polda Papua Barat, Minggu (6/7/25), sekitar pukul 14.00 Wit.
Barang bukti dimusnahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/III/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 9 Maret 2025, terkait perkara kepemilikan ilegal amunisi dan senjata api dengan dua tersangka berinisial ES dan AP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya, memimpin kegiatan pemu serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua Barat, Fransinka Lidya Wonmaly dan tim penasihat hukum tersangka Nejunith Syabes, bersama tiga pengacara lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, Dari tersangka ES:, sebanyak 579 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, 564 butir amunisi tajam kaliber 7,62 mm, 183 butir amunisi tajam kaliber 9 mm dan 40 butir amunisi tajam kaliber 45 ACP
Sedangan barang bukti yang di sita dari tangan tersangka AP, 132 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, 7 butir amunisi tajam kaliber 7,62 mm, 93 butir amunisi tajam kaliber 9 mm dan 2 butir amunisi tajam kaliber 45 ACP, serya 1 buah laras panjang senjata api
Terkait teknis pemusnahan disampaikan IPDA T.H. Gultom dari Satbrimob Polda Papua Barat. dengan melakukan Proses melalui dua metode, yaitu: Penembakan langsung ke sasaran oleh tim Satbrimob menggunakan senjata api dinas, Pemisahan proyektil dan selongsong, diikuti dengan pembakaran bubuk mesiu menggunakan alat khusus.
Sementara untuk senjata api laras panjang dimusnahkan dengan cara digerinda hingga menjadi potongan-potongan kecil.
Setelah seluruh proses selesai, penyidik menyusun Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan ditandatangani para tersangka, serta di ikuti penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta saksi-saksi lainnya.