Manokwari lembaran papua – Akibat aksi pencurian di toko emas, Jalan Merdeka, Kamis (17/07/2025) kemarin, dilakukan salah seorang oknum Anggota Brimob Polda Papua Barat diketahui bernama Ardiansyah, terancam dipecat dari satuan Kepolisian
Selain proses pidana umum bakal digelar, Polda Papua Barat bakal mengambil langkah, menegakkan mekanisme disiplin dan etika internal Polri,
Semntara Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh Bidang Propam Polda Papua Barat sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, selasa (22/07/2025), menyatakan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum maupun kode etik dilakukan personel, penanganan kasus akan dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan.
Kapolda sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji dilakukan oknum kepolisian dari Satuan Brimob, Apabila dalam sidang Kode Etik Profesi Polri nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat, maka akan direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan, tegas Kapolda.
Hal ini, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi, selain itu Kapolda Papua Barat mengimbau seluruh anggota Polri untuk menjunjung tinggi kode etik profesi dan tidak melakukan penyimpangan dan mengingatkan pada seluruh anggota, jangan sampai kasus serupa terulang, Setiap pelanggaran berat akan diproses secara tuntas baik secara pidana, disiplin, maupun kode etik dengan sanksi paling tegas, yaitu PTDH, pungkasnya.
Polda Papua Barat berkomitmen menjaga marwah institusi dengan menjunjung nilai kejujuran, integritas, dan profesionalisme, serta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana.