Manokwari lembaran papua – Diduga melakukan aksi kejahatan berupa kasus penipuan, Polisi dari Direskrimum Polda Papua Barat, menetapkan FA menyandang sebagai anggota aktif DPRD Manokwari Selatan sebagai tersangka
Penetapan FA sebagai tersangka dalam kasus penipuan berdasarkan nomor: LP/B/31/II/2025/SPKT/Polda Papua Barat Tanggal 11 Februari 2025.
FA diduga melakukan aksi penipuan, berupa penggelapan terhadap korbannya bernama Irmawati, warga Mansel saat menyukseskan pemenangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran 2024 silam, diman korban mengalami kerugian sekitar kyurang lebih Rp200 juta.
Sebelumnya kedua pihak korban dan pelaku, berusaha untuk menempuh jalur mediasi baik di Mansel maupun lewat Direktorat Bimas Polda Papua Barat, namun FA tidak mengindahkan mediasi tersebut, sehingga korban melaporkan pelaku ke SPKT Polda Papua Barat, kata Irmawati ketika dikonfirmasi, Rabu (22/7/2025).
Menurut korban, upaya mediasi anatara korban dan pelaku mengalami jalan buntu, sehingga langkah proses hukum akhirnya ditempuh korban bersama keluarganya.
Sementara penetapan FA sebagai tersangka penipuan oleh Direskrimum Polda Papau Barat Selasa kemarin, berdasarkan informasi diperolehnya, usai ditetapkan tersangka pelaku belum juga ditahan, ungkapnya.
Kuasa Hukum FA, Hendri Pieter Poae, membenarkan jika Kleinnya telah ditetapkan sebagai tersangka, meski demikian pihaknya tetap melakukan upaya hukum melalui Praperadilan, namun saat di gelar sidang pertama praperadilan, namun ditunda, bahkan pihkanya pula telah mencabut Permohonan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, kata Hendri.
Dikabarkan dari pihak pelaku akan mengajukan kembali permohonan praperadilan setelah memperbaiki berkas pada permohonan pertama praperadilan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2025/Pn MnK.
Humas Pengadilan Negeri Manokwari Carolina Awi, membenarkan Praperadilan telah diajukan pihak termohon di Pengadilan Negeri Manokwari, menyangkut penundaan sidang dimintai pihak termohondalam hal ini Polda Papua Barat melalui surat nomor B/520/Res.1.11/2025/Dit Reskrimum ihwal permohonan penundaan sidang.
Saat ini pihak Polda Papua Barat belum memberikan tanggapan perkembangan penyidikan perkara penipuan menyeret salah seorang anggota DPR Manokwari Selatan.tersebut.