Manokwari lembaran papua – Aparat kepolisian Resort Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Emas Sinar Logam berlokasi di Jalan Merdeka, Manokwari, Papua Barat Kamis (17/7/25).
Fari hasil penangkapan, diketahui pelaku merupakan salah seorang anggota Oknum Bimob aktif di jajaran Polda Papua Barat, bernama Ardiansyah.
Dari hasil pemeriksaan korban, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 17.00 WIT, dimana salah Seorang pria tidak dikenal menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan, langsung memasuki toko emas milik korban.
Saat berada dalam toko, pelaku langsung memecahkan kaca etalase tempat perhiasan emas disimpan menggunakan anak ulekan, lalu pelaku mengambil emas sebanyak kurang lebih satu talang.
Usai melakukan aksinya, pelaku dengan cepat melarikan diri meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna hitam, meski korban mencoba meminta tolong dan menhan pelaku agar tidak kabur.
Daroi laporan korban polisi lalu lekukan Identifikasi di lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara, diman dari hasil Olah TKP, Total kerugian dialami korban berkisar mencapai Rp 330.000.000, atas pencurian ini korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Manokwari.
Polisi ungkap kasus berawal dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polresta Manokwari menganalisa dengan cermat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan pelaku, yakni motor Honda Scoopy hitam dengan ciri khas khusus seperti spion Yamaha 125z dan dudukan plat nomor depan milik Yamaha.
Berbekal informasi tersebut, penyelidikan diarahkan melakukan pelacakan kendaraan, sehingga Pada Sabtu (19/7/25) sekitar pukul 17.30 WIT, personel menemukan seorang tukang ojek bernama Sdr. Bahar di Jalan Nusantara menggunakan motor sesuai dengan ciri-ciri dari CCTV.
Setelah di interogasi awal dan pemeriksaan dokumen kendaraan, diketahui bahwa motor tersebut memang milik Bahar dan saksi mengaku telah menyewakannya pada seseorang bernama Ardi dan mengaku sebagai anggota Brimob.
Dari informasi diperoleh dari saksi lain diketahui pelaku tinggal di sekitar wilayah Amban, dekat SMA Negeri 1, sehingga Tim bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya secara persuasif pada Minggu (20/7/25), sekitar pukul 04.15 WIT, dimana Dalam penggeledahan, polisi turut mengamankan helm, tas ransel, dan emas hasil curian yang masih disimpan di rumah pelaku. Sebagi barang bukti.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk diperiksa lebih lanjut dan dalam proses interogasi, dalam proses introgasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian di toko emas Sinar Logam.
Dari pengembanagna hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan aksi pencurian karena mengalami tekanan ekonomi akibat terlilit utang dari aktivitas judi online, Ujar Kabid Humas Polda Papua barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, ketika ditemui awak media, Selasa (22/07/2025) di Mapolda Papua Barat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini proses penyidikan masih berjalan oleh Sat Reskrim Polresta Manokwari.