Fakafak lembaran papua – Satuan Reskrim Naroba Polres Fakfak, meringkus seorang pengedar Narkotika jenis ganja, kamis (11 /9/2025) berinisial MMM.
Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika golongan I Jenis ganja seberat 32,4 gram (Tiga Puluh Dua Koma Empat Gram) siap edar.
Pengungkaoan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/6/IX/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 3 September 2025, adanya peredaram ganja dilakukan pelaku.Dari hasil Laporan Masyarakat dengan ciri ciri pelaku,, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil menyita ganja dengan total berat 32,4 gram, diduga kuat siap diedarkan di wilayah Fakfak.
Wakapolres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, dimana kronologis penangkapan serta modus operandi digunakan tersangka, hingga detail barang bukti ganja berhasil diamankan, dimana peredaran ganja di Fakfak tidak hanya merusak masa depan generasi muda, namun juga berpotensi menciptakan kerawanan sosial.
Polisi mengajak seluruh warga Fakfak untuk bersama-sama melawan narkoba, serta jangan ragu melaporkan jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, sebab Masa depan anak-anak kita harus kita jaga bersama,” tegas Kompol Henderjetha.
Usai mrnyampaikan pada awak media dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata kepedulian Polres Fakfak terhadap generasi muda Papua Barat agar terbebas dari ancaman narkotika.












































































