Manokwari lembaran Papua – Isu kematian seorang warga bernama Septhinus A. Ariel Sessa, saat terjadi bentrokan antara warga dan aparat kepolisian terjadi di Manokwari, Papua Barat, Kamis (28/08/ 2025) lalu sekitar pukul 20.00 Wit.
Guna membuktikan isu korban meninggal diduga akibat gas air mata, Polda Papua Barat menggelar pertemuan bersama Tim Pencarian Fakta, Keluarga almarhum, Ombudsman Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya, BMKG, berlangsung di Ruang Vicon Lantai 2 Mapolda Papua Barat pada Selasa (23/10).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat serta keluarga dari almarhum Septhinus A. Ariel Sessa. Hadir di antaranya Salina Welmince Rorey selaku perwakilan keluarga, Suprati selaku Asisten Ombudsman, saksi ahli dari BMKG dan saksi dari PT Pindad (Persero).
Dari hasil pertemuan, Tim Pencarian Fakta Polda Papua Barat menemukan bahwa jarak penembakan gas air mata dengan rumah almarhum sekitar 256 meter, serta penanganan aksi anarkis sudah dilakukan sesuai prosedur menggunakan gas air mata dilakukan personel Polresta Manokwari, Ditsamapta, dan Satbrimob Polda Papua Barat.
Berdasarkan hasil olah TKP, arah tembakan gas air mata membelakangi rumah almarhum dan terhalang bangunan bertingkat dua sebanyak 13 unit. serta tidak ditemukan bukti langsung mengaitkan penggunaan gas air mata dengan penyebab kematiannya.
Sementara hasil pemeriksaan saksi ahli dari PT Pindad (Persero) menyebutkan, amunisi gas air mata bersifat non-lethal atau tidak mematikan, sedangkan hasil pemeriksaan medis dari dr. Baru Juanna Cynthia menunjukkan tidak ada tanda kekerasan maupun trauma pada tubuh almarhum.
Namun berdasarkan rekam medis, almarhum memiliki riwayat hipertensi, diabetes, serta pernah mengalami Transient Ischemic Attack (TIA), sehingga disimpulkan penyebab kematian almarhum akibat paparan gas air mata ditembakkan personel kepolisian tidak terbukti.
Wakapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Yosi Muhamartha, saat menghadiri pertemuan menyatakan, hasil penyelidikan dan pencarian fakta menunjukkan kematian almarhum Septhinus A. Ariel Sessa tidak disebabkan oleh tindakan dari pihak kepolisian. Ketika menghalau tindakan anarkis warga berupa aksi pemalangan, penjarahan toko, perusakan fasilitas umum, serta penyerangan terhadap petugas keamanan, tidak terbukti
Selain itu. Pertemuan ini digelar guna mewujudkan komitmen Polda Papua Barat untuk menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan peristiwa melibatkan masyarakat.
Dari hasil pertemuan itu pula, pihak keluarga almarhum, menyatakan menerima dengan lapang dada atas meninggalnya Septhinus A. Ariel Sessa dan berharap agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, serta menegaskan bahwa tidak benar isu beredar bahwa keluarga almarhum terima santuna dengan jumlah besar dari pihak manapun dan meminta semua pihak tidak memperdebatkan lagi perihal meninggalnya almarhum, karena keluarga telah mengikhlaskan kepergian suami dan orang tua mereka agar almarhum dapat beristirahat dengan damai.
Polda Papua Barat mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah percaya terhadap isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi menimbulkan kekacauan di Kota Manokwari. Masyarakat diharapkan dapat bersama pemerintah dan aparat keamanan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Papua Barat, khususnya di Kota Manokwari.












































































