Manokwari,lembaran Papua – Aparat Kepolisian dari Direketorat Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat, menggrebek tiga lokasi pabrik penyulingan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus (CT) di Manokwari, Papua Barat, Jumat (24/10/25).
Penggrebekan ini berkat laporan dari masyarakat terkait adanya lokasi produksi minuman keras lokal, atas dasar laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat melakukan razia dan penindakan di tiga lokasi diduga memproduksi miras tersebut.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Papua Barat Kompol Roy Berman Simangunsong, selaku Ketua tim Operasi Bersinar mengatakan telah mengamankan semua barang bukti berupa peralatan penyulingan miras dan kini kasus tersebut telah diserahkan ke Polresta Manokwari guna dilakukan penyidikan.
Dalam penggrebekan, polisi mengamankan barang bukti kurang lebih 200 liter miras lokal siap edar, serta mengamankan barang bukti peralatan pembuatan miras jenis cap tikus berupa, panci, ember, galon, botol plastik, drom plastik, pipa besi penyulingan, panci dandang, jerigen, karung berisikan botol kosong, selang besi, permipan dan pembungkus gula, serta ceret, sumbu kompor, dan corong.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, menambahkan operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Papua Barat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polda Papua Barat berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah Papua Barat melalui Operasi Bersinar Mansinam 2025 demi menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat, ujarnya.
Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan mengurangi angka penyalahgunaan narkotika dan minuman keras di wilayah Papua Barat.
Selain itu Polda Papua Barat juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba dan minuman keras guna menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera.
Polisi pun harap agar masyarakat turut serta membantu aparat, bilamana menemukan atau mengetahui tempat memproduksi minuman keras lokal ataupun bermerek agar segera melaporkan pihak kepolsian terdekat, ujarnya.












































































