Mantan Kepala Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai di Jakarta, MAH alias Mona, menjalani sidang pembacaan tuntutan, Kamis (2/12).
Mona adalah terdakwa kasus dugaan korupsi laporan pertanggungjawaban fiktif tahun anggaran 2015 di Kantor Perwakilan Pemda Pulau Morotai, di Jakarta.
Dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulau Morotai dengan tuntutan hukuman kurungan badan 1 tahun 3 bulan.
“Terbukti tuntutan subsider Pasal 3, dituntut 1 tahun 3 bulan penjara. Denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,” jelas Ahmad Luthfi, JPU Kejari Pulau Morotai.
Usai pembacaan tuntutan itu, Mona melalui penasehat hukumnya menyatakan bakal mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.
Dengan demikian, Majelis Hakim yang diketuai Budi Setiawan didampingi dua Hakim Anggota Khadijah A. Rumalean dan Aminul Rahman, lalu menunda persidangan dan baru akan dilanjutkan pada Kamis (9/12) dengan agenda pembacaan pledoi.
Untuk diketahui, kasus korupsi yang sempat mangkrak kurang lebih 2 tahun ini merupakan kasus pengembangan.
Di mana sebelumnya, kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 700 juta ini telah menyeret mantan Kepala Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai di Jakarta sebelum dijabat Mona yakni Yofani Bandari.
Yofani telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap pada 2019 lalu dengan hukuman kurungan badan 4 tahun lebih.
Di dalam kerugian negara Rp 700 juta itu, ada kerugian negara sebesar Rp 82,5 juta di masa Mona menjabat sebagai Kepala Perwakilan.
Uang negara puluhan juta itu seluruhnya sudah dikembalikan terdakwa Mona. Namun, hal tersebut tidak serta merta menggugurkan tindak pidananya.