Manokwari, Lembaran Papua – Sulitnya memperoleh BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar di sejumlah SPBU di Kota Manokwari ini, sudah dirasakan warga sejak 2-3 tahun lalu, sehingga berdampak negatif di tengah masyarakat..
Manager Com, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi Mangun, ketika di hubungi via posnsel, Senin (19/08/2024) mengatakan Depot Pertamina tidak pernah berhenti menyuplai BBM subsidi ke sejumlah SPBU sesuai dengan kuota kebutuhan, namun sulitnya memperoleh BBM dimanfaatkan para okunum untuk melakukan penimbunan.
Diduga ada oknum sengaja ciptakan sulitnya memperoleh BBM subsidi di SPBU, lantaran ingin meraup untung dari menjual BBM subsidi ke industri.
Setelah pertamina melakukan penghitungan kuota kebutuhan di SPBU, BBM subsidi sangat mencukupi memenuhi kebutuhan di masyarakat, namun ulah oknum ingin meraup untungan dari penimbun BBM inilah membuat BBM subsidi sulit dinikmati masyarakat di Manokwari.
Perlu diketahui, BBM subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) nomor 191 tahun 2014, dimana transportasi pengguna BBM subsidi, seperti motor, kendaran umum dan pribadi dan mobil pengakut hasil pertanian dan tambang, kendaraan pelayanan umum, seperti ambulance, mobil jenazah, mobil angkutan sampah dan mobil pemadam kebakaran, sedangkan untuk kapal berbendera Indonesia, baik di danau, sungai maupun di laut.
Penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa setiap orang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, danatau liquefied petroleum gas disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.