Manokwari, Lembaran Papua- Berdasrkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, partai Politik tanpa wakil di DPR (Non seat) bisa mengusung calon Kepala Daerah dan Gubernur yang penting memenuhi kuota syarat pencalonan.
Hasil dari Putusan MK tersebut, tidak berpengaruh pada skala Politik PPP di wilayah Papua Barat.
PPP Papua Barat tetap solid mengusung calon Kepala Daerah dan Gubernur, sudah ditetapkan dan mendapatkan rekomendasi B1KWK dari DPP PPP, sesuai hasil rapat antara DPC dan DPW PPP.
Demikian pula, Kabupaten di Papua Barat belum mendapatkan jatah kursi di DPRD, sesuai hasil rapat musyawarah PPP, tetap tidak berubah.
Hal itu di lontarkan Sekertaris DPW PPP Papau Barat, H Asri, saat di konfirmasi, Rabu (21/08/2024) mengatakan, DPW dan DPC PPP Papua Barat tetap solid dengan hasil keputusan sebelumnya, artinya skala politik PPP di Papua Barat tidak berubah, meskipun ada putusan MK, Partai tanpa jatah kuris di DPRD maupun DPR Propinsi bisa mengusung calon Kepala Daerah dan Gubernur.
Disampaikan pada seluruh kader, simpatisan dan pendukung PPP di Papua Barat, agar tidak terpanguruh dengan isu diluar, skala politik PPP tidak bakal berubah, meski ada putusan MK, terangnya.