Manokwari, Lembaran Papua – Ratusan siswa SD YPK 19 Firdaus, terletak di Kampung Arowi, Manokwari, Papua barat, terpaksa harus menggunakan fasilitas rumah Ibadah (Gereja) sebagai tempat melangsungkan proses belajar mengajar.
Hal ini mereka lakukan lantaran belum ada kejelasan dari Pemerintah Daerah Manokwari, terkait sekolah mereka hingga saat ini di blokir (Palang) pemilik hak ulayat atas lahan sekolah.
Agar masa depan ratusan siswa SD YPK 19 Firdaus Arowi tidak menjadi suram, sejumlah tenaga pengajar mengambil inisiatif memindahkan proses belajar mengajar dari sekolah ke rumah Ibadah.
Sejumlah siswa dari kelas satu hingga kelas enam, bersama sejumlah tenaga pengajar, terpaksa harus memindahkan seluruh kebutuhan proses mengajar dan belajar, seperti bangku. Meja dan papan tulis ke dalam rumah ibadah.
Di dalam rumah ibadah yang tidak jauh dari lokasi sekolah mereka di palang, nantianya siswa kelas satu sampai kelas enam, terpaksa akan digabung jadi satu kelas.
Hal ini ungkapkan, kepala sekolah SD YPK 19 Firdaus Arowi, Soleman Maryen, Senin (09/09/2024), pemindahan sekolah ke rumah ibadah dilakukan Demi masa depan anak anak, orang tua soiswa pun rela mengijinkan bangunan gedung gereja baru sementara dalam proses penyelesain digunakan para guru dalam menjalankan proses belajar mengajar sambil menunggu janji pemerintah menyelesaikan pembayaran hak ulayat atas tanah dipalang pemilik lahan.
Murid SD YPK 19 Firdaus Arowi, terpaksa mengunsi dari sekolah ke gereja guna bisa mendapat pelajaran ,karena masalah hak ulayat tanah sekolah dipalang sudah kurang lebih satu bulan dan belum ada kejelasan bearti dari pemerintah daerah melalui yayasan.terangnya.
Sementara itu, proses pemalangan lingkungan sekolah diklaim pemilik hak ulayat, masih terus belrlangsung, diman pemilik hak ulayat memalang sekolah menggunakan, bambu dan balok kayu, sebagai bukti kepemilikan lahan dengan menuntut pihak sekolah membayar lahan telah ditempati sekolah senilai Rp 1, 7 Milyar