Manokwari Lembaran Papua – Satu keluarga terpaksa di amankan lantaran memproduksi senjata api rakitan. Aktivitas pembuatan senjata ini sudah berlangsung 2019 silam di Amban Pantai Petrus Kafiar Distrik Manokwari Utara Kabupaten Manokwari Papua Barat.
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Ops Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasetyo di dampingi Kasat Reskrim AKP Raja Napitupulu, Kasi Humas, Kanit Pidum Mapolresta Manokwari, Rabu (18/09/2024) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 5 pucuk senjata api baik senjata api jenis pistol dan 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang.
Ia mejelaskan, Satreskrim Polresta Manokwari menangkap pelaku berinisial JHE kemudian dilakukan interogasi bahwasanya pelaku mengaku pernah menjual senjata api rakitan kepada masyarakat di Manokwari.
“Dari keterangan itu, senjata di jual hasil buatan dari orang tuanya yaitu inisial PE. Pembuatan senjata api rakitan di rumah orang tuanya di Amban Pantai,”katanya.
Sementara itu, pelaku menunjukan rumah lokasi pembuatan senjata situ anggota melakukan pengrebekan di rumah tersebut di dalam di dapati satu orang pelaku inisial TK. Di dalam rumah di lakukan interogasi terhadap pelaku tersebut.
Orang tuanya melarikan diri lewat belakang dan membawa sebuah karung berisikan senjata api setelah dilakukan penyisiran tidak ditemukan. kemudian anggota mengeledah rumah di duga sebagai tempat pembuatan senjata rakitan.
“Dari keterangan TK membenarkan orang tuanya membuat senjata api di dalam rumah. Kami mendapati peralatan atau bahan untuk membuat senjata rakitan,”ucapnya.
Menurut keterangan kedua pelaku tersebut bahwa sudah menjual senjata kepada masyarakat di Kabupaten Manokwari, Ransiki Manokwari selatan dan Warmare.
“Dari penangkapan pelaku itu kita amankan tiga pucuk senjata rakitan jenis pistol. Tak hanya itu, amankan bahan gunakan membuat senjata seperti, mesin skap, mesin bon, gergaji, palu serta peralatan lainnya,”jelasnya.
Pihaknya mendapat informasi pelaku berinisial PE kabur melarikan diri berada di seputaran kompleks Reremi dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut namun barang bukti dua pucuk senjata api rakitan laras panjang di sembunyikan dalam semak semak di belakang rumah.
“Anggota membawa pelaku menunjukan lokasi tempat dimana senjata itu disembunyikan dan berhasil ditemukan dua pucuk senjata itu lansung diamankan,”ungkapnya
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya ketiga pelaku ditahan di Polresta Manokwari pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 undang undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.
“Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,”ucapnya.
Hingga saat ini Polresta Manokwari terus mengejar senjata yang beredar di masyarakat. Dari hasil pemeriksaan ketiga melakoni bisnis senjata api rakitan sejak 2019 hingga 2024
Satreskrim masih melakukan penyelidikan pada siapa saja pelaku ini menjual senjata api rakitan tersebut dengan pendekatan persuasif agar mereka mau menyerahkan senjata tersebut.
Apabila mengetahui peredaran senjata api agar dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian setempat atau bisa lansung di serahkan ke Polresta Manokwari.
“Sehingga senjata api tidak di salahgunakan oleh masyarakat beberapa kejadian di manokwari pelaku menggunakan senjata api,”tuturnya.
Dia menguraikan, keterangan ketiga pelaku selama 3 tahun membuat senjata api sudah puluhan senjata yang sudah laku terjual di masyarakat.Berkaitan dengan amunisi peluru masih di dalami asal usul peluru tersebut hal ini terus kembangkan lagi ke depan.
“Kisaran harga senjata api rakitan laras pendek di jual kisaran di harga 3 juta hingga 5 juta kemudian senjata laras panjang berkisar 50 juta rupiah,”tuturnya.
Kasat Reskrim AKP Raja Napitupulu menuturkan pelaku PE sudah lama bekerja dibagian otomotif ditambah lagi melihat di media sosial youtube.
“Dengan keahlian pelaku itu bisa membuat senjata api rakitan,”kata dia.
Berkaitan amunisi peluru bahkan sudah melakukan pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan pelaku dari oknum anggota masih dilakukan koordinasi terkait oknum anggota tersebut. (dhy)