Bintuni, Lembaran Papua – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 di seluruh Indonesia semakin dekat. Namun ada salah satu Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada di Teluk Bintuni masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni mengungkap, hingga Jumat (8/11/2024), belum menerima surat keterangan status bukan lagi sebagai ASN dari salah satu calon Wakil Bupati Teluk Bintuni, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Teluk Bintuni.
Namun Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, menegaskan tidak ada ketentuan batas waktu minimal untuk penyerahan surat dimaksud, KPU masih menunggu surat edaran dari KPU RI terkait aturan tambahan jika diperlukan.
Dalam Ketentuan 30 hari tidak ada dalam aturan, karena memang tidak ada surat edaran dari KPU RI, Namun kewenangan untuk mengeluarkan surat pemberhentian sebagai ASN itu ada pada instansi terkait, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujarnya.
Kewenangan untuk memproses surat status pemberhentian dari ASN, berada pada instansi terkait yang mengeluarkan surat tersebut, mengingat KPU hanya memastikan seluruh dokumen persyaratan calon lengkap sebelum tahap pendaftaran dan penetapan berlangsung.
KPU Teluk Bintuni berharap agar surat status yang bersangkutan digadang masih berstatus ASN dapat segera dipenuhi, untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan dan lancar hingga hari pemungutan suara nanti.
Dalam waktu dekat, KPU akan segera mengonfirmasi hal tersebut dengan divisi teknis terkait guna memastikan tahapan Pilkada berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga saat ini, surat status bukan sebagai ASN tersebut dipastikan wajib dilengkapi sebelum pemungutan dan penghitungan suara dilakukan, disertai surat tanda terima dari BKN sebagai bukti stautus ASN telah dicabut.