Wasior, Lembaran Papua – Demi mendukung program pengembangaan ekonomi daerah umumnya di Papua Barat, pelaku usaha dituntut agar segera memiliki legelitas usaha.
Hal ini di sampaikan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) dalam kegiatan sosialisasi perijinan dan sertifikasi standar bagi pelaku UMKM di Wasior, Teluk Wondama, berlangsung dari tanggal 10 – 11 Desember 2024, sebelumnya sosialisasi serupa telah dilaksanakan di Kabupaten Manokwari dan Fakfak
Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut,dihadirkan sejumlah narasumber dari instansi berkompeten yakni, berasal dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari, Kanwil Agama Papua Barat, Dinkes Teluk Wondama, Bank Papua, KPP Pratama Manokwari dan Badan Penanaman Modal dan PTSP Papua Barat.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Papua Barat di sampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Setda Teluk Wondama Ricaldus Kilmas, Selasa (10/12/2024), ditekankan pentingnya legalistas usaha bagi para pelaku usaha khusunya di Kabupaten Teluk Wondama.
Dikatakan, Legalitas suatu usaha adalah hal fundamental dalam keberlangsungan suatu usaha, melalui sosialisasi perijinan usahan bagi UMKM, diharapkan dapat memberikan pemahan bagi pelaku usaha tentang pentingnya memiliki legalitas usaha dan tata cara pengajuan perijinan usaha.
Diharapkan setelah mengikuti sosialisasi tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pengurusan perijinan usaha, berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), P-IRT, Ijin adar BPOM dan Sertifikasi Halal.
Selain perijinan usaha, penekanan pentingnya pemahaman pelaku usaha tentang perpajakan dan akses pembiayaan perbankan yang dapat diberikan kepada pelaku UMKM, sehingga pelaku UMKM dapat membangun usaha secara mandiri dan berdaya saing.