Manokwari, Lembaran Papua – Sidang Paripurna DPR penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, berlangsung di aula salah satu hotel di Manokwari, Rabu (15/01/2025), nyaris batal lantaran anggota DPR Hadir berjumlah 18 orang dari 35 anggota DPR sehingga sidang memenuhi Kourum.
Jika hanya 17 anggota DPR Papua Barat yang hadir, maka otomatis Rapat Sidang Paripurna dianggap tidak sah dan batal, sehingga harus dilakukan repisi untuk melakukan rapat paripurna kembali terkait penetapan Gubernur dan wakil Gubernur Papua Barat terpilih.
Kehadiran 18 anggota DPR Papua Barat berdasarkan absen, sehingga rapat paripurna dapat digelar lantaran sudah melebihi setengah plus satu kehadiran anggota DPR dalam menetepakan Dominggus Mandacan dan Muh Lakotani sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Papua Barat periode 2025-2030
Selain 17 anggota DPR mangkir hadir dalam rapat sidang paripurna, Gubernur Papua Barat terpilih, Dominggus Mandacan pun tidak hadir dalam rapat paripurna, dimana ketidak hadirannya belum diketahui dengan jelas alasannya tidak hadir, namun yang hadir Wakil Gubernur Papua Barat terpilih Muh Lakotani, mewakilai gubernur terpilih.
Sedangkan PJ Gubernur Papua Barat, Ali Baham T, turut tidak hadir dalam rapat paripurna DPR, dengan alasan sedang melakukan kegiatan teleconfrence dengan Menteri Dalam Negeri, namun sejumlah Kepala Dinas terkait hadir dalam agenda rapat paripurna
Hasil rapat paripurna DPR Papua Barat, menetapkan Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, lantaran hasil Pilkada 2024 tidak ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK),
Penetapan pasangan Dominggus dan Lakotani sebagai Gubernur Dan Wakjil Gubenur Papua Barat di KPU telah terlaksana dengan baik Berdasarkan Pasal 101 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2014, Pasal 160 dan 160A Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024 Romawi III Angka 3 huruf (a), serta Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor : 27/PL..02-7-SD/92/2025 tanggal 10 Januari 2025.