Manokwari, Lembaran Papua – Tim Krimsus Polda Papua Barat melakukan operasi Penambangan Emas Ilegal (PETI ) di dua lokasi yakni Kawasan Waserawi terletak di Distrik Masni Manokwari dan kawasan Hing terletak di Distrik Hing,Pegunungan Arfak (Pegaf) Papua Barat, berhasil menangkap salah satu pemodal dan 22 penambang emas ilegal.
22 penambang ilegal berhasil ditangkap masing-masing berinisial IA, YI, SS, AN, AS,NP, AR,WH dan LOM sebagai tersangka di kawasan Waserawi Distrik Masni Manokwari dan MS, AM, LI, MT, YM, OF, DE, DT, HS, AT, RW, RS, SU di kawasan Distrik Hing Pegunungan Arfak.
Selain Pemodal dan penambang yang ditangkap, polisi mengamnkan pula barang bukti berupa satu alat berat berupa excavator serta peralatan untuk mendulang dan pasir pengantar emas, ungkap Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Soni Tampubolon Senin (17/2/2025).
Selain itu terdapat pula barang bukti lainnya berupa emas murni 92,05 gram turut diamnkan dalam operasi tamabng liar.
Ditambhakan Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan, menambahkan, adanya penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana kasus tambang ilegal di dua tempat berbeda yakni di kawasan Waserawi, Distrik Masni Kabupaten Manokwari pada Jumat (07/02/2025) dan dikampung Monud Distrik Hing Pegunungan Arfak Kamis (13/02/2025).
Adapun Kronologi dari penangkapan tersebut awalnya berdasarkan laporan perkiraan intelijen, masih terdapat aktifitas tambang ilegal di dua tempat berbeda tersebut, lalu aparat lakukan pengecekan di lokasi tambang tepatnya di Waserawi Distrik Masni, Manokwari, ditemukan masih adanya aktifitas tambang ilegal di sana.
Tim Ops Peti Mansinam lalu melakukan penyelidikan dengan berpatroli sekitar pukul 07.30 WIT, awalnya Tim melihat adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat Excavator sedang melakukan pengerukan material tepatnya di tebing perbukitan Sungai Wariori Distrik Masni, lalu tim langsung melakukan penangkapan di lokasi tambang.
Hasil dari penangkapan telah diamankan barang bukti, satu unit excavator merek hiucha tipe YC 215-9 warna kuning, emas bercampur mineral pasir dengan berat sekitar 42,64 gram, serta mesin pinpa alkon, selang dan peralatan mendulang lainnya.
Lokasi penangkapan kedua tepatnya di aliran kali merah kampung Monud, Distrik Hing, Pegaf dilakukan Kamis (13/02/2025) sekitar pukul 05.30 WIT, dimana tim melihat adanya kegiatan penambangan emas dengan menggunakan 2 unit excavator.
Dari hasil penangkapan polisi amankan barang bukti atau dua unit excavator merek Leugong dan excavator merek Zumlion dan material emas bercampur pasir berat sekitar 92 GR, mesin pinpa alkon, selang serta peralatan mendulang lainnya.
Tersangka diamankan di lokasi tersebut berjumlah 13 orang dengan inisial : MS, AM,LI,MT,YM,OF, DE,DT,HS,AT,RW,RS,SU. dan masih dalam pengembangan.
Kegiatan penambangan Ilegal menurut tersangka, dimana lokasi tambang ilegal ini telah beroperasi kurang lebih 3 minggu lalu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di mana pelaku perusakan hutan dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 5 miliar dan/atau Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 miliar. dan/atau Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.