Manokwari, Lembaran Papua – Hingga saat ini Penyidik Polresta Manokwari baru menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari terkait Kasus Penembakan terjadi di lokasi Judi Sabung ayam, menyeret seorang oknum anggota Brimob Polda Papua Barat berinisial A sebagai tersangka.
Kasi Pidana Umum Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, Ketika di konfirmasi, Senin (17/02/2025) mengatakan, Surat perintah dimulainya penyidikan SPDP sudah diterima kejaksaan 02 Januari 2025, diman kejaksaan menunggu penyerahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Polresta Manokwari guna dilakukan penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Jika berkas dari penyidik sudah di serahkan, JPU akan melakukan penelitian secara formulir dan materil seperti apa bentuk dari BAP tersangka maupun saksi, jika ada yang kurang JPU akan memberikan petunjuk untuk dilengkapi nantinya.
Sementara itu tersangka kasusn penembakan di lokasi judi sabung ayam, sudah mengalami dua kali perpanjangan penahanan diajukan Jaksa, terakhir sampai 01 Maret 2025, ucapnya.
Perlu diketahui tersangka A merupakan Oknum Anggota Brimob diman pada Desember 2024 lalu dengan menggunakan senjata api jenis pistol Sig Sauer kaliber 9 mm, diduga melakukan penembak terhadap salah seorang korban di lokasi Judi Sabung Ayam di kawasan Kampung Kali Amin Prafi Manokwari, hingga tewas.
Dari informasi diterima, jika oknum pelaku ini diduga selaku pihak penjaga lokasi judi sabung ayam, namun saat terjadi keributan dilokasi Judi, tersangka datang lalu mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, naas satu tembakan mengenai leher korban bernama Amir Hidayat Sianturi, hingga nyawa korban tidak tertolong, meski sudah ditangani pihak medis.