Bintuni lembaran papua – Penyidik Reskrim Polres Teluk Bintuni menyerahkan seorang tersangka berinisial AMB, atas dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan rumah ibadah di kampung Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni ke Kejaksaan Negeri Bintuni.
Hal ini diutarakan Kasat Reskrim Teluk Bintuni, Iptu Boby Rahman, Kamis (19/06/2025) mengatakan pihaknya tengah menyerahkan seorang tersangka berinisial AMB ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teluk Bintuni atas dugaan korupsi dana hibah untuk rumah ibadah Kerugian Negara senilaiRp 794.818.800,00 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta, Delapan Ratus Delapan Belas Ribu, Delapan Ratus Rupiah) berdasarkan hasil audit BKP.
Sebelumnya Penyidik Reskrim Teluk Bintuni telah menyerahkan berkas dugaan korupsi dan dinyatakan P.21 alias berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa, sehingga Jaksa miminta penyidik untuk menyerahkan tersangka.
Sementara Penyidik Reskrim Teluk Bintuni baru menetapkan satu tersangka, jika mencukupi bukti akan ada penambahan tersangka baru atas dugaan korupsi dana hibah untuk rumah ibadah dengan Kerugian Negara senilaiRp 794.818.800,00 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta, Delapan Ratus Delapan Belas Ribu, Delapan Ratus Rupiah), berdasarkan hasil audit BPKP ungkapnya.