Mansel lembaran Papua – Sejumlah nelayan di Manokwari Selatan mengadu ke anggota DPR Papua Barat dalam hal ini Komisi II. Terkait sejumlah permasalahan yang menimpa mereka selaku nelayan.
Adapun masalah nyata mereka lontarkan nelayan ke Anggota DPR Papua barat yakni dalam kehidupan tiap harinya muara sungai sudah dangkal dan rusak sehingga menyulitkan akses masuk dan kelauar perahu nelayan untuk mencari ikan di laut.
Selain itu abrasi pantai dan air pasang kerap merendam kawasan permukiman dan jalur aktivitas nelayan. terutama saat pasang surut ekstrem.
Nelayan pun mengadu, jika mereka tinggal di pesisir, kehidupan mereka di laut. Tapi kalau muara rusak dan air pasang masuk ke rumah, kami tidak bisa kerja, sehingga para nelayan butuh perlindungan dan penataan pantai, dalam hal ini normalisasi muara, ujar Ketua Kelompok Nelayan Abreso di hadapan rombongan Anggota DPR Papua barat dalam hal ini Komisi II.
Selain itu nelayan juga menegeluh terkait sulitnya mereka mengakses BBM, mereka harus menempuh perjalanan cukup jauh ke Oransbari atau Momiwaren hanya untuk mendapatkan BBM. Mereka berharap adanya Pertashop atau SPBU Nelayan yang ditempatkan lebih dekat dengan kawasan pesisir sebagai solusi jangka menengah.
Hal ini tertuang saat kunjungan kerja rombongan Komisi II DPR Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan Rabu (18/06/2025), saat mengunjungi kelompok nelayan di Kampung Abreso, Distrik Ransiki Selatan.
Rombongan Komisi II yang terdiri dari Ketua Komisi II, H. Ahmad Kuddus, Wakil Ketua Komisi II, Rudy Sirua, Sekretaris Komisi, Ever Indow, serta anggota Fahry Tura, Xaverius Kameubun dan Musa Naa disambut warga dan perwakilan kelompok nelayan setempat.
Terkait keluhan nelayan, Sekretaris Komisi II, Ever Indow, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat nelayan merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan daerah, Ini bukan sekadar soal ekonomi nelayan, tapi menyangkut ketahanan sosial dan keseimbangan wilayah pesisir, sehingga akan perjuangkan pembangunan Pertashop di kawasan pesisir produktif seperti Abreso, tegasnya.