Fakfak lembaran Papua – Aparat Kepolisian dari Polres Fakfak melalui satuan Narkotika, membongkar peredaran narkotika jenis ganja di wilayahnya dan menangkap dua pelaku, Senin (7/07/2025).
Dari tangan kedua tersangka YMS (Yan Musa Sawen), laki-laki 29 tahun dan KDT (Kurdias Domini Tigtigweria), pria 23 tahun, dimana dari tangan tersangka pertama disita barang bukti ganja kering siap edar seberat 14,5 gram dan pelaku kedua ditemukan ganja seberat 11,1 gram, Sabtu (28/6/2025)
Penangkapan kedua pelaku bermula ketika Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, dimana Polisi melakukan penangkapan pertama terhadap tersangka YMS (Yan Musa Sawen), laki-laki 29 tahun, di kawasan Pelabuhan Laut Fakfak sekitar pukul 11.00 WIT, dimana dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu plastik bening berisi ganja kering seberat 14,5 gram, serta satu buah celana pendek warna hitam.
Berselang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.00 WIT, tim kembali mengamankan tersangka kedua, yakni KDT (Kurdias Domini Tigtigweria), pria 23 tahun, dicurigai membawa barang ganja dilokasi yang sama, Polisi lakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa satu plastik bening berisi ganja kering seberat 11,1 gram, satu buah handphone Vivo Y01, 2 bungkus karton berisi miras jenis Cap Tikus dan satu plastik minuman miras jenis Cap Tikus.
Usai keduanya ditangkap Polisi lalu melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka, namun dari hasil tes urine terhadap kedua tersangka, keduanya negatif memakai kandungan narkotika, namun Polisi tetap memproses hukum berdasarkan barang bukti ditemukan.
Wakapolres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, didampingi Plh. Kabag Ops AKP Wisran Litiloly, Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi, Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha dan Kanit Provost Aipda Rusdianto A. Saleh, melalui rilisnya, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 Miliar.