Manokwari, Lembaran Papua- Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja kering Sebanyak 1.709,89 Gram dengan amankan satu orang tersangka berinisial EJ.
Jumpa pers di pimpin oleh Wadir Reserse Narkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar didampingi oleh Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan Kepala Seksi Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Kabupaten Manokwari Nugroho Pratomo, Kepala KSOP Manokwari Nurdin Marpaung Kasatpol PP Provinsi Papua Barat Agustinus M Rumbino, dan perwakilan BNN Papua Barat di Mapolda Papua Barat.
“Kita berhasil tangkap seorang wanita membawa narkoba jenis ganja. Barang bukti itu berasal dari Jayapura Papua. Dengan kerja keras, akhirnya pelaku dan barang bukti langsung di amankan,”kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar, Kamis (15/8/2024). Di Mapolda Papua Barat.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) operasi gabungan bersama KSOP, Bea Cukai dan Sat Pol PP Prov. Papua Barat pada hari Sabtu (10/8) pkl 22.45 WIT di pelabuhan laut Manokwari.
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat, seseorang yang membawa narkoba jenis ganja diatas kapal Pelni Gunung Dempo yang sedang sandar di pelabuhan Manokwari
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang dipimpin oleh AKBP Junov Siregar,S.H.,S.I.K.,M.K.P saat penangkapan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) operasi gabungan bersama KSOP, Bea Cukai dan Sat Pol PP Prov. Papua Barat pada hari Sabtu (10/8) pkl 22.45 WIT di pelabuhan laut Manokwari.
Kepada awak media AKBP Junov mengatakan sebelumnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang diduga membawa narkotika jenis ganja diatas kapal Pelni Gunung Dempo yang sedang sandar di pelabuhan Manokwari Papua Barat.
“Tim bergerak ke atas kapal menemukan pelaku setelah petugas mengeledah tas koper berwarna ungu ditemukan 7 paket ganja yang dibungkus lakban berwarna cokelat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memperoleh ganja dari seseorang dari Jayapura berinisial EJ,”katanya.
Ia menuturkan, Ditresnarkoba Polda Papua Barat dan dilakukan pemeriksaan urine kepada pelaku dengan hasil negatif. Sementara itu, barang bukti yang kita amankan ada 69 bungkus plastik bening berukuran besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 1.709,89 gram.
Selain itu, barang bukti lain berupa 6 baju kaos, 1 celana pendek warna orange, 1 koper ungu, 7 potongan lakban cokelat, dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000.
“Taksiran harga ganja bila 1 paket seberat 1 gram adalah Rp. 100.000 bila kita kalkulasi kalikan 1.709,89 Gram jadi total Rp. 170.989.000. Taksiran orang memakai ganja 1 orang 1 gram berarti kurang lebih ada 1.700 orang terselamatkan” jelasnya.
Pasal yang disangkakan yakni primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana maksimum.
‘’Target selanjutnya yaitu melakukan pengembangan terhadap tersangka MS, sedangkan DPO berinisial EJ diketahui berdomisili di Jayapura,’’ tuturnya. (*)
Jurnalis : Edy Musahidin