Manokwari, Lembaran Papua-Dana ALokasi Khusus (DAK) tahun 2023, di Pemkab Manokwari, senilai 33,6 Milyar, diduga telah diselewengkan, kini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Dari hasil uraian laporan adanya dugaan penyelewengan DAK 2023 ke KPK, dimana kronologisnya bermula ketika DAK 2023 telah dicairkan pemerintah pusat 95% ke Pemkab Manokwari, senilai Rp 62,3 Milyar, diperuntukan untuk kegiatan fisik di sejumlah Dinas diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum, Pendidikan dan Kebudayaan, dinas kesehatan dan Rumah sakit Umum Daerah.
Namun seiring berlalu, aliran dana DAK 2023 diterima Pemkab Manokwari dari pemerintah pusat senilai Rp 62,3 Milyar, untuk kegiatan penyedia fisik dan non fisik.
Dalam pembayaran ke penyedia fisik maupun non fisik, Pemkab Manokwari memiliki hutang senilai 33,7 Milyar, pada penyedia fisik Maupun Non fisik telah menuntaskan pekerjaannya sebanyak 100%.
Proses berjalan, penyedia fisik maupun non fisik melakukan penagihan ke Pemkab Manokwari, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengeluarkan SP2D.
Selanjutnya penyedia fisik maupun non fisik usai menerima SP2D dari BPKAD, lalu melakukan proses pencairan di bank, pihak bank mengatakan dana kas Daerah Pemkab Manokwari tersimpan di Bank lagi kosong dengan alasan dana kas daerah telah dialihkan untuk membiayai Kebijakan Pimpinan Daerah.
Pengalihan dana untuk kebijakan Pimpinan Daerah, berasal dan bersumber dari DAK, dana Otsus dan dana sertifikasi guru telah ditentukan peruntukannya dari pemerintah pusat.
Advokat senior, Yan Christian Warinussy, ketika dihubungi via ponsel Rabu (21/08/2024) mengatakan telah mendapatkan salinan laporan pihak Pelapor ke KPK dan berharap agar laporan telah masuk, KPK segera tindak lanjuti. terangnya.