Manokwari, Lembaran Papua – Seorang Oknum Polisi berinisial MR bertugas di Polres Maybrat, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sesama anggota polisi
Dimana dari laporan Pemda Maybrat, jika lahan dan bangunan Barak polisi, di pinjam pakaikan ke Polres Maybart untuk di pergunakan, bukan untuk disewakan.
Bangunan ditempati anggota Polisi merupakan aset Pemda Kabupaten Maybrat, dimana Bangunan dimaksud berupa ruang pertemuan dijadikan barak, tidak jauh dari Markas Polres Maybrat, terletak di Kampung Kumurkek, Distrik Aifat Kabupaten Maybrat.
Sementara tiap Polisi menempati barak tersebut, dipatok harga sewa Satu juta perbulan, dimana dugaan praktek Pungli ini sudah berlangsung selama 7 bulan.
MR ketika dikonfirmasi membantah telah melakukan Pungli pada anggota Polres menempati barak itu, diakui tidak ada tempat tinggal dibangun Pemda dipungut bayaran ke anggota.
Dijelaskan, ada tempat tinggal berupa gubuk dibangunnya, itupun anggota Polisi sendiri meminta untuk menempati dan menyewa gubuk yang ditinggalinya.
Selain itu, MR pun membantah tudingan lain melakukan pungli terhadap biaya perjalanan anggota Polres Maybrat setiap kali bertolak ke Kota Sorong.
Berdasarkan informasi laporan, jika tiap Anggota berjumlah 18 Orang dibebankan biaya Rp 500 ribu sekali turun ke Kota Sorong Tiap hari Jumat.
Ditegaskan, jika biaya itu merupakan biaya transportasi kendaraan sewa Maybrat-Sorong, dimana anggota Polisi tersebut masih dalam tahap pembinaan sehingga perlu dikordinir.
Disarankan pula pada anggota akan bertolak ke Sorong, agar mencarter mobil lantaran biaya lebih murah dibandingkan bayar langsung dan itu tidak termasuk dalam pungutan, tegas MR.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan menyebut, adanya pengaduan terkait dugaan pungli sudah diterima Propam Polda Papua Barat.
Laporan Informasi masuk ke Propam, sekarang masih tahap penyelidikan,” kata Ongky Kamis (22/8/2024).