Manokwari, Lembaran Papua- Tas berisikan Narkoba jenis Ganja seberat 2,8 Kilogram berhasil di amankan di atas Kapal Pelni KM Labobar hendak sandar di Pelabuhan Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Selain mengamankan barang bukti ganja, seorang pelaku DG turut di amankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat pada hari Jumat (16/8) sekitar pukul 19.30 WIT di pelabuhan laut Manokwari.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar di dampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ongky Isgunawan dampingi dari perwakilan Bea Cukai Kabupaten Manokwari, Kamis (22/8/2020/4).
Ia mengatakan, untuk mempertanggung atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolda Papua Barat menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan yakni primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”tegas Junov.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku pengedar ganja berdasarkan laporan dari masyarakat, ada seseorang membawa barang haram tersebut dari Jayapura tujuan ke Sorong dengan menggunakan kapal Penumpang Labobar.
“Saat itu kapal Labobar, sandar di Pelabuhan Manokwari. Tim Opsnal Diresnarkoba Polda Papua Barat bergerak naik ke atas untuk mencari pelaku yang membawa ganja itu,”katanya.
Pihaknya, dengan kerja keras akhirnya pelaku berhasil diamankan di dek 5 Kapal KM Labobar. Setelah tas koper berwarna hitam dibawah pelaku langsung di periksa.
“Setelah tas itu, di periksa narkotika jenis ganja sebanyak 4 bungkus dilakban cokelat pengakuan pelaku bahwa memperoleh ganja tersebut dari Jayapura,”ujarnya.
Ditambahkan, hasil pemeriksaan urine hasil negatif. Barang bukti yang kita amankan ada 4 bungkus ganja yang dilakban cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 2.858,206 gram,1 buah koper hitam, dan 1 buah hp merk samsung warna gold.
Sementara itu, taksiran harga ganja bila 1 paket seberat 1 gram adalah Rp. 100.000 bila kita kalkulasi kalikan 2.858,206 Gram jadi total Rp. 285.800.000.
Lebih lanjut, kata Junov taksiran orang memakai ganja 1 orang 1 gram berarti kurang lebih ada 2858 orang yang terselamatkan” jelas AKBP Junov.
Terkait kasus ini, pihak sedang melakukan lidik pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan DPO yang belum ditangkap,”tuturnya. (Dhy)