Manokwari Lembaran Papua – Hingga saat ini para advokat tergabung dalam Advokad Manokwari Bersatu (AMB), mempertanyakan Surat Keptusan (SK) Mutasi Ketua Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Manokwari dijabat Berlinda Ursula Mayor masih digantung, alias belum terlaksana.
Berdasarkan informasi diterima para advokad, jika Ketua PN Manokwari sudah dimutasi ke tempat tugasnya yang baru di Pengadilan Negeri Makassar, Namun kenyataanya dilapangan berbeda, hingga saat ini mutasi jabatan ini belum juga terlaksana.
Hal ini diutarakan seorang advokad senior, Yan Christian Warinussy, dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024), berdasarkan informasi diterima, jika jabatan Ketua PN Manokwari tidak lagi dijabat Berlinda Ursula Mayor, lantaran sudah ada SK mutasinya, namun fakta dilapangan masih menjabat sebagai ketua PN.
Sebelumnya para advokad tergabaung dalam AMB, melaporkan Ketua PN Manokwari ke Komisi Yudisal (KY) Mahkamah Agung (MA) atas dugaan melanggar kode etik hakim, atas dasar laporan pada pertengahan 2024, KY ke Manokwari dan lakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Manokwari.
Dari hasil pemeriksaan KY menemukan adanya pelanggaran kode etik hakim, sehingga KY memberikan sanksi ke Ketua PN Manokwari berupa dimutasikan ke PN kelas 1A Makassar.
Selain itu, Advokat merasa heran SK Mutasi dikeluarkan MA, pada Ketua PN namun selaku Hakim Ketua, masih menerima perkara baru, seharusnya perkara ditangani sebelumnya di tuntaskan, namun justru menerim perkara baru,