Wasior, Lembaran Papua – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Koperasi dan UMKM gelar sosialisasi penerbitan ijin usaha bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan melibatkan seluruh pelaku usaha KSP telah menjalankan usahanya di Papua Barat.
Sosialisasi digelar Dinas Koperasi dan UMKM, merupakan upaya pemerintah memastikan semua data badan usaha Koperasi maupun UMKM di Papua Barat terintegrasi dalam sistem perijinan OSS RBA (single submission risk based approach) atau perijinan berusaha berbasis Resiko.
Gubernur Papua Barat dalam sambutan tertulis dibacakan Kepala Dinas Perindakop Kabupaten Teluk Wondama, Ekbertson Karubui, mengatakan pendirian dan pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi merupakan kegiatan usaha legal. Hal Ini merupakan dasar hukum bagi tiap pelaku usaha dalam menjalankan aktifitas usahanya.
Legalitas dimaksudkan, sejalan dengan KepMen Koperasi dan UKM RI Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi, bahwa saat ini Izin Usaha Simpan Pinjam dilaksanakan melalui Perizinan BerusahaTerintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko
OSS RBA merupakan sistem yang memberikan perizinan berusaha pada pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Hal ini membuat pelaku usaha UMKM dengan tingkat usaha rendah dapat lebih mudah mengantongi perizinan berusaha.
Pelaku usaha wajib melakukan migrasi OSS RBA, agar dokumen legalitas perusahaan tetap sesuai dengan aturan terbaru, ucap Ekbertson.
Sosialisasi Penerbitan ijin Usaha Simpan Pinjam khusus bidang usaha Koperasi tersebut digelar selama dua hari, dimulai Selasa (21-22/10/2024) di Kabupaten Teluk Wondama, di ikuti 40 pelaku usaha Koperasi Simpan Pinjam.