Manokwari, Lembaran Papua – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Koperasi dan UMKM mendorong penguatan legalitas Usaha Mikro Kecil dan Menegah di Manokwari.
Dorongan tersebut digalakan untuk memastikan semua pelaku UMKM memiliki ijin usaha seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), ijin P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga), Ijin Edar BPOM dan sertifikat halal.
Upaya legalisasi UMKM dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Perijinan dan Sertifikasi Standar bagi pelaku UMKM di Manokwari. Sosialisasi tersebut melibatkan 60 orang pelaku usaha dan menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga yang memiliki kompetensi menerbitkan ijin usaha,
Penjabat Gubernur Papua Barat dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisen III Setda Papua Barat, Otto Parorongan, menyatakan bahwa kegiatan Sosialisasi perijinan dan sertifikasi standar bagi pelaku usaha di Manokwari, Rabu, (23/10/2024) merupakan upaya pemerintah Provinsi Papua Barat dalam mendorong akselerasi pembangunan ekonomi daerah yang tangguh, mandiri dan berdaya saing.
Gerakan akselerasi pembangunan ekonomi daerah difokuskan pada legalisasi badan usaha produktif yang aktif dijalankan oleh pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dimana UMKM dianggap memiliki peran penting dalam pertumbuhan perekonomian.
“Legalitas dari suatu usaha adalah hal fundamental dalam keberlangsungan suatu usaha, melalui sosialisasi perijinan usaha dan sertifikasi standar bagi UMKM diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi pelaku UMKM”, ucap Otto mewakili Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere.
Ia pun berharap pelaku UMKM dapat memaksimalkan kemudahan akses perijinan, sehingga para pelaku UMKM dapat mengurus legalitas usahanya seperti NIB, P-IRT, Ijin Edar BPOM dan sertifikat halal.
“Disamping itu, penting juga bagi UMKM untuk mengetahui dan memahami tentang perpajakan dan akses pembiayaan perbankan, sehingga UMKM kita bisa mandari dan berdaya saing,” imbuhnya.