Bintuni, Lembaran Papua – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni mempersilahkan kedua kandidat peserta Pilkada, jika merasa tidak puas atas perolehan suara dalam rapat pleno penetapan hasil pemungutan suara diraih dalam pilkada untuk ajukan keberatan.
Hal ini duangkapkan Ketua KPU Teluk Bintuni, Muh Makmur Memed Alfajri, Rabu (04/12/2024), mengungkapkan jika dari dua paslon yang merasa tidak puas dengan hasil perolehan suara. Agar selanjutnya mengajukan keberatan ke tingkat lebih tinggi, terangnya.
KPU telah memberikan ruang seluas-luasnya atas keberatan nantinya diajukan para saksi paslon lainnya atas keberatan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik di KPU Teluk Bintuni.
Sementara dari hasil rekapitulasi perolehan suara disejumlah TPS tingkat Distrik, KPU Teluk Bintuni telah menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 pasangan nomor urut 01 atas nama Yohanis Manibuy dan Joko Lingara (Yo-Join), memproleh suara sah sebanyak 21.068 (Dua Puluh Satu Ribu Enam Puluh Delapan).
Sedangkan Pasangan Calon nomor urut 02 atas nama, Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu (Damai) dengan memperoleh suara sah sebanyak 16.130 (Enam Belas Ribu Seratus Tiga Puluh).
Selanjutnya pasangan calon nomor urut 03 atas nama Robert Manibuy dan Ali Ibrahim Bauw (Roma), telah memperoleh suara sah sebanyak 3.468 (Tiga Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan).