Bintuni, Lembaran Papua – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Teluk Bintuni, telah menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tertuang dalam formulir Model D, hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan.
Dari hasil perolehan suara di sejumlah TPS, KPU Teluk Bintuni menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 dengan perolehan pasangan nomor urut 01 atas nama Yohanis Manibuy dan Joko Lingara (Yo-Join) memperoleh suara sah sebanyak 21.068 (Dua Puluh Satu Ribu Enam Puluh Delapan).
Sedangkan Pasangan Calon nomor urut 02 atas nama, Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu (Damai) dengan memperoleh suara sah sebanyak 16.130 (Enam Belas Ribu Seratus Tiga Puluh).
Selanjutnya pasangan calon nomor urut 03 atas nama Robert Manibuy dan Ali Ibrahim Bauw (Roma), memperoleh suara sah sebanyak 3.468 (Tiga Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan).
Ketua KPU Teluk Bintuni, Muh Makmur Memed Alfajri, Rabu (04/12/2024) ketika ditemui awak media mengungkapkan, usainya penetepan perolehan suara Pilkada Teluk Bintuni dan hasilnya sudah dapat diketahui, selanjutnya KPU Teluk Bintuni akan melakukan tahapan pentepan perolehan suara selanjutnya ditingkat propinsi untuk calon Gubernur Papua Barat, ungkapnya, serta laporan hasil Pilkada di Teluk Bintuni.
Dalam kegiatan penetapan perolehan suara di aula KPU Teluk Bintuni, dihadiri sejumlah petinggi dari forkopinda, para saksi dari ketiga pasangan calon bupati/Wakil dan sejumlah partai pengusung dan pendukung pasangan calon.