Manokwari, Lembaran Papua – Penyidik Kriminal Umum (Krimum) Polda Papua Barat,masih mengantongi para tersangka dan belum menyerahkannya ke Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kerjati) meski berkasnya sudah P 21.
Sejak Desember 2024 lalu jalsa menyatakan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah provinsi Papua Barat telah dinyatakan lengkap alias P21.
Namun baik berkas maupun para tersangka,serta barang bukti tak kunjung diserahkan Jaksa
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Krimum Polda Papua Barat, telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen CPNS
Asisten Pidana umum (Aspidum) Kejati Papua Barat Djasmaniar, Rabu (08/01/2025), membenarkan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, tapi para tersangka dan barang bukti, belum diterima di kejaksaan,” kata Aspidum Kejati Papua Barat Rabu (8/1/2025)
Disebutkan jika berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengka, maka penyidik seharusnya menyerahkan Tersangka.
Jika berkas sudah dinyatakan P-21, berarti perkara tersebut dianggap lengkap dan penyidik wajib menyerahkan tersangka disertai Barang Bukti, ucapnya.
9 orang tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
KRTUA forum Honorer Papua Barat, Virna Auparay, sebagai korban mengaku kecewa dengan kinerja penyidik kepolisian maupun kejaksaan menangani perkara pemalsuan dokumen penerimaan CPNS Papua Barat, lantaran sudah bertahun-tahun tetapi kami (korban) dibuat seperti bola pingpong, kami tanyakan ke polisi mereka bilang ada menunggu jaksa, kamivtanyakan ke Jaksa mereka bilang tunggu polisi,ungkapnya kesal.
Disebutkan setelah mereka datangi Kejaksaan Tinggi Selasa kemarin, menurut informasi Jaksa sudah kirim P21 ke Penyidik, meminta pelimpahan barang bukti dan tersangka
Diharapkan, kasus ini segera disidangkan dan para tersangka mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatannya.