Manokwar, Lembaran Papua – Hingga saat ini, 9 tersangka pemalsuan dokumen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Papua Barat kuota Tahun 2018 belum diserahkan penyidik Krimum Polda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)Papua Barat
Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi forum honorer, ada apa para tersangka ini belum diserahkan ke Kejati, dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat menyatakan 9 tersangka berinsial YH, DT, RW, YS, BH, SIH, IY, RT dan SK berstatus ASN, berkasnya sudah dinyatakan lengkap tahun 2024 lalu, namun para tersangka ini masih berada digenggaman tangan penyidik krimum Polda Papua Barat
Belum diserahkannya 9 tersangka ke JPU Kejati Papua Barat, memicu kemarahan para honorer, sehingga mereka menyeruduk kantor Polda Papua Barat guna mempertanyakan, mengapa para tersangka belum juga diserahkan.
Virna Auparay ketua Forum Honorer , Senin (13/01/2025) menyebutkan kedatangannya bersama anggota Forum Honorer ke Polda Papua Barat, guna menanyakan perkembangan tahap II kasus yang ditangani Direktorat Kriminal umum Polda Papua Barat, terkait pemalsuan dokumen CPNS Papua Barat.
Sebelumnya, Polisi memanggil para tersangka untuk datang ke Polda Papua Barat, namun setelah ditanyakan ke penyidik, ternyata penyidik baru mau membuat surat panggilan paksa kepada para tersangka, kata Virna.
Puluhan honorer, kecewa atas kinerja penyidik Krimum Polda Papua Barat, lantaran baru mau membuat surat panggilan paksa setelah dapat desakan dari para honorer tergabung dalam forum Honorer.
Diduga dan disinyalir penyidik ada main mata dengan para tersangka, serta menilai kinerja Penyidik Polda terkesan ingin mencoba menghambat proses dan Upaya Forum mencari keadilan di Papua Barat
Alasan Forum Honorer kecewa, karena berkas perkara awalnya telah dinyatakan lengkap, namun penyerahan 9 tersangka dan Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat, belum terwujud sama sekali.
Selain mendatangi Polda Papua Barat, Forum Honorer mendatangi pula Kantor Kejati Papua Barat dengan agenda yang sama, yakni mempertanyakan apakah 9 tersangka bersama barang bukti telah diserahkan.
Kejaksaan mendapat informasi, menanyakan jika tugas Jaksa tergantung penyidik Polda apakah mau melimpahkan para tersangka dan barang bukti, tuturnya.