Kaimana Lembaran Papua – Satuan Reskrim Polres Kaimana mengamankan enam orang Penambangan ilegal alias tanpa Ijin yang berada di Distrik Teluk Etna, Kaimana.
Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, berdasarkan Pengaduan Warga setempat dengan adanya penambangan ilegal/tanpa izin tersebut, Personel Gabungan Ditreskrimsus, Ditintelkam Polda Papua Barat dan Polres Kaimana menuju ke Distrik Teluk Etna dengan menempuh perjalanan laut selama kurang lebih enam jam
Setibanya dilokasi dimaksud, selanjutnya menuju lokasi penambangan untuk melakukan penutupan aktivitas tersebut dengan memasang police line area yang dijadikan lahan tambang.
Selain dipolice line, lima pelaku penambangan emas tanpa izin inipun langsung diamankan Polres Kaimana dilokasi penambangan, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti telah diamankan berupa satu buah Karung berisi material tanah, material mineral diduga emas, air raksa, kompresor dan alat pendukung penambangan.
Berdasarkan keterangan salah satu pelaku berinisal JK dan kawan-kawan, aktivitas penambangan ilegal/tanpa izin ini sudah beroperasi selama dua tahun dari tahun 2023 dan para pelaku tidak menggunakan alat berat namun hanya melakukan dengan peralatan manual dan sederhana.
Berdasarkan keterangan pelaku bersangkutan, mereka mendapat ijin melakukan aktivitas penambanga dari pemilik hak ulayat, namun pemilik hak ulayat harus mematuhi peraturan perundang-undangan berlaku.
Dalam hal ini jika hendak melakukan exploitasi harus memiliki izin yang legal secara aturan berlaku, ucap Kapolres Kaimana Selasa (20/5/2025).