Manokwari lembaran Papua – Penyidik Reskrim Khusus Polda Papua Barat (PB) memeriksa Sekertaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak berinsial MI dan REW diruang penyidik Krimsus Polda Papua Barat, Sabtu (28/6/2025).
Selain pemeriksaan keduanya, penyidik menyita sejumlah dokumen berupa Rekening Koran Hibah dari APBD untuk Pilkada Kabupaten Fakfak dan Rekening Koran APBN untuk Pemilu 2024 dan rekening koran Dana Shering Pilkada dari KPU Papua Barat.
KPU Papua Barat telah menerima dana Hibah dari Pemerintah propinsi Papua Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Tahun 2023 dan Tahun 2024.
Setiap KPU di 7 Kabupaten mendapatkan dana shering dari KPU Provinsi Papua Barat, sedangkan untuk Kabupaten Fakfak mendapatkan dana sekitar 12 Miliar, selain itu untuk penyelenggaraan pilkada Kabupaten Fakfak KPU mendapat dana hibah sekitar 39 Miliar.
Pemeriksaan Bendahara maupun Sekertaris kPU Fakfak, dalam rangkaian pengungkapan dugaan korupsi pemberian dana hibah Pilkada di Kabupaten Fakfak dan Papua Barat serta Pemilihan legislatif dan Pemilihan Presiden 202, telah bergulir bersamaan dengan KPU Papua Barat
Direktur Reserse Kriminal umum Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny Tampubolon dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan Bendahara dan Sekertaris KPU Fakfak sejak pukul 14.00 WIT diruangan subdit Tipikor Polda Papua Barat, pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah di KPU Papua Barat dan KPU di 7 Kabupaten se- Papua Barat, berkaitan dengan anggaran dari APBD dan APBN.
Kedua saksi dari KPU Fakafk telah diperiksa di ruang penyidik krimsus Polda Barat, ujar Sonny Tampubolon.
Diketahui penyidik telah melayangkan panggilan ke 7 KPU di Kabupaten se Papua Barat, yakni KPU Manokwari, KPU, Manokwari Selatan, KPU Teluk Bintuni KPU Teluk Wondama, KPU Pegunungan Arfak, KPU Fakfak dan KPU Kaimana, sebelumnya Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara pengeluaran dari KPU Provinsi Papua Barat pada pekan lalu.
Sementara kasus ini masih dalam proses penelitian dokumen dan permintaan keterangan dari para pihak, ujarnya.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat Polda Papua Barat, telah menangani perkara dugaan Tipikor dana hibah untuk Pilkada di Provinsi Papua Barat dan Pileg 2024.
Untuk Anggaran Pemilu 2024 Badan Pemeriksa Keuangan BPK Papua Barat sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi hasil temuan, selain KPU Papua Barat terdapat beberapa KPU seperti Manokwari dan Fakfak.