Manokwari lembaran papua – Kejaksaan Negeri Manokwari memeriksa sejumlah saksi atas dugaan korupsi dana bantuan Hibah Pemerintah Daerah Manokwari Tahun anggaran 2020 senilai 17 miliar ke Bawaslu gunan pelaksanaan Pilkada .
Sementara kasus dugaan korupsi di Bawaslu Manokwari kini tengah memasuki tahap penyidikan dimana sejumlah saksi tengah berulang kali menjalani pemeriksaan di Penyidik Kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari Asrul Selasa (24/6/2025) menjelaskan, Pemerintah Daerah Manokwari memberikan dana hibah untuk digunakan dalam pengawasan Pilkada sesuai dengan peraturan Mendagri dan peraturan internal mereka, namun ada kecurigaan penyidik dimana anggaran senilai 17 miliar telah golontorkan, akan tetapi sekitar 6 miliar dana hibah tidak dapat dipertangung jawabkan, hal ini bukan dilihat dari suksesnya Pilkada sehingga bebas dari penyelidikan, namun dana mereka gunakan harus ada pertangung jawaban, ungkapnya.
Adapun saksi menjalani pemeriksaan merupakan para pegawai Bawaslu Manokwari, Bahkan poara saksi sudah dua kali menjalani pemeriksaan termasuk ke tiga komisioner Bawaslu Periode saat itu.
Sambil menunggu adanya kerugian negar jelas dari BPKP Papua barat, penidik kejaksaan negeri manokwari masih terus memeriksa para saksi dari pegawaiBawaslu Manokwari
Direncanakan pekan depan, akan melakukan ekspos pertkara untuk meminta perhitungan kerugian negara, ujarnya
Dugaan korupsi di Kantor Bawaslu Manokwari merupakan pemeriksaan terkait dengan pertanggungjawaban sisa dana hibah dari total anggaran sekitar Rp17 Miliar lebih namun terdapat Rp 6 Miliar dana belum dibuat laporan pertanggungjawaban.
Selama pemeriksaan saksi dan bukti dokumen telah dimiliki penyidik Kejaksaan, Bawaslu Manokwari tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana Hibah telah mereka gunakan.
Hingga saat ini, sejumlah saksi tengah di mintai keterangan sangat koperatif dalam meberikan keterangan ke penyidik kejaksaan, ungkapnya.