Manokwari, Lembaran Papua – Penyidik Polda Papua Barat berencana bakal menjemput paksa 9 orang tersangka diduga terlibat pemalsuan dokumen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Papua Barat kuota Tahun 2018 dan di angkat Tahun 2020.
Saat ini para tersangka diduga masih bebas berkeliaran di luar lantaran belum dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka
Adapun inisial dari tersangka diantaranya, YH, DT, RW, YS, BH, SIH, IY, RT dan SK berstatus ASN.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Novia Jaya, Rabu (08/01/2025) mengatakan pelimpahan tersangka ke Kejati Papua Barat belum dilakukan, mengingat para tersangka tidak koperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
Disebutka setelah dilakukan gelar perkara dengan Penjabat Gubernur hasilnya, penyidik akan lakukan upaya paksa pelimpahan.terhadap para tersangka dan barang bukti.
Pj Gubernur Papua Batat pernah mengucapkan, kalau masalah hukum bagi para tersangka, mereka harus bertanggung jawab terhadap apa yg dilakukannya, kata Nova.
Sementara Jaksa Kejati Papua Barat menyatakan bahwa berkas ke 9 tersangka sidah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu penyerahan teraangka dan barang bukti.